Waduh 2018 Pengguna Kartu Selular Prabayar Harus Terdaftar Di Disdukcapil

rhoedal.win - Sekedar informasi aja nih, buat kamu pecinta gratisan internet mungkin tahun 2018 kamu tidak bisa ganti-ganti kartu se enak hati, karena Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesi atau BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok aturan terbaru bagi pengguna kartu seluler wajib terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk verifikasi dan validasinya langsung ke Disukcapil.

Yang lebih ribetnya lagi, kartu perdana akan aktif setelah diverifikasi dan validasi oleh Disdukcapil.



Seperti sebelumnya, pendaftaran yang menggunakan KTP dan kode/ID konter masih saja banyak yang langgar, saya pikir hal ini akan membuat omset Provider menurun, karena ribet banget pendaftarannya, kalau memang benar sistem ini di terapkan, ampyun deh hahaha

Berita ini saya kutip dari viva.co.id Komisioner BRTI, Agung Harsono mengatakan "Berlakunya Februari tahun depan, rencana kami akan ada sosialisasi dahulu sekitar tida bulan"
Kalau menurut saya pasti banyak yang langgar.
Bagaimana menurut kamu pecinta gratisan? berikan tanggapannya di kolom komentar.

Sumber : http://www.viva.co.id/digital/950976-2018-pengguna-kartu-seluler-wajib-terdaftar-di-disdukcapil
New Update

0 Response to "Waduh 2018 Pengguna Kartu Selular Prabayar Harus Terdaftar Di Disdukcapil"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.