Yang lebih ribetnya lagi, kartu perdana akan aktif setelah diverifikasi dan validasi oleh Disdukcapil.
Seperti sebelumnya, pendaftaran yang menggunakan KTP dan kode/ID konter masih saja banyak yang langgar, saya pikir hal ini akan membuat omset Provider menurun, karena ribet banget pendaftarannya, kalau memang benar sistem ini di terapkan, ampyun deh hahaha
Berita ini saya kutip dari viva.co.id Komisioner BRTI, Agung Harsono mengatakan "Berlakunya Februari tahun depan, rencana kami akan ada sosialisasi dahulu sekitar tida bulan"
Kalau menurut saya pasti banyak yang langgar.
Bagaimana menurut kamu pecinta gratisan? berikan tanggapannya di kolom komentar.
Sumber : http://www.viva.co.id/digital/950976-2018-pengguna-kartu-seluler-wajib-terdaftar-di-disdukcapil
New Update
0 Response to "Waduh 2018 Pengguna Kartu Selular Prabayar Harus Terdaftar Di Disdukcapil"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.